Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Sabtu 16 Mar 2024 15:13 WIB | 1556
Para pelaku yang diamankan, Sabtu (16/3/2024). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Cakos dan pelaku penadah, Mario berhasil diamankan Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, S.H, S.I.K menjelaskan, Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB, korban menjumpai temannya di Hotel 777 dan hendak pulang, ia sudah tidak melihat lagi sepeda motornya di parkiran.
"Mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan," ucap Yudi, Sabtu (16/3/2024).
"Kita mendapatkan informasi, saudara Cakos berada di Komplek Citra Buana 2 dan langsung mengamankan saudara Cakos," ungkap Yudi.
Dari pengakuan Cakos, kata Yudi, Cakos melakukan pencurian bersama-sama dengan inisial ME (tersangka ditahan di Polresta Barelang dalam perkara lain) dan motor curian dijual kepada Mario.
"Kita berhasil amankan saudara Mario di sekitaran Komplek Windsor Square dan barang bukti sepeda motor milik korban," tambah Yudi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Yudi, satu lembar STNK BP 3615 RA; satu buah kunci sepeda motor; satu unit sepeda motor dengan merk Honda Beat warna biru hitam Nomor Polisi : BP 2454 PR dengan Nomor Rangka : MH1JM8122NK004127 dan Nomor Mesin : JM81E2005780 dan satu buah kunci sepeda motor honda.
Atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun. (Adi)
Redaktur : ZB