Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Selasa 16 May 2023 12:16 WIB | 973
Kapolresta Barelang blender narkotika jenis pil ekstasi, Selasa (16/5) foto: egi
MATAKEPRI.COM BATAM -- Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan narkotika jenis pil ekstasi.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Narkoba Kompol Rayendra Arga Prayana, Perwakilan Walikota Batam, DPRD Batam, Kejari Batam, dan BNN Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, narkotika yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang yaitu sebanyak 2,855 kg daun ganja, dan 1.489 butir pil ekstasi.
"Untuk narkotika jenis daun ganja yang dimusnahkan sebanyak 2,751 kg dengan rincian disisihkan untuk labfor sebanyak 96 gram dan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri sebanyak 8 gram," kata Nugroho pada Selasa (16/5/2023) pagi di Mapolresta Barelang.
Lanjutnya, untuk barang bukti narkotika jenis pil ekstasi akan dimusnahkan sebanyak 1.365 butir dengan rincian disisihkan untuk labfor sebanyak 108 butir, dan pembuktian di Pengadilan Negeri sebanyak 16 butir.
"Dengan dimusnahkannya barang bukti jenis daun ganja ini dapat selamatkan 8.253 jiwa manusia dan untuk pil ekstasi yang dimusnahkan dapat selamatkan 2.730 jiwa manusia," ungkapnya.
Kapolresta Barelang menjelaskan, narkotika jenis daun ganja ini diamankan di depan ruko Cemara Asri Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada Rabu (3/4) pukul 21.15 WIB.
"Tersangka yang kita amankan ada 1 orang berinisial BDS (36)," tuturnya.
Sementara itu narkotika jenis pil ekstasi diamankan di Baloi Mas Indah, Lubuk Baja, Kota Batam pada Minggu (7/4).
"Tersangka yang diamankan ada 3 orang yang berinisial MS (50), B (42), dan E (45)," imbuhnya.
Pantauan di lapangan, barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan larutan, setelah itu dibuang ke dalam septy tank. Sementara untuk daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan juga disaksikan oleh para tersangka," (egi)
Redaktur: ZB