Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Satnarkoba Polresta Barelang Grebek Home Industri Narkotika Jenis Sabu di Apartemen Nagoya Mension

Egi | Senin 19 Oct 2020 16:47 WIB | 1949

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Kedua tersangka Home Industri narkotika jenis sabu di Makosatnarkoba Polresta Barelang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satresnarkoba Polresta Barelang ungkap Home Industri narkotika jenis sabu di Apartemen Nagoya Mension Tower A nomor 609 Nagoya Batam pada 15 Oktober 2020 dini hari.


Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdulrahman mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur dan didampingi Kasat Reskrim Polresta Kompol Andri Kurniawan.




"Ini merupakan kegiatan satgas Polda Kepri, kita sebelumnya menindak lanjuti informasi yang sudah kita himpun dalam sebulan terakhir ini, bahwa ada Home Industri dalam hal ini narkotika jenis sabu," ujar Kasatnarkoba Polresta Barelang didampingi Kasubbag Humas AKP Betty Novia pada Senin (19/10/2020) siang.


Lanjutnya, dalam penggrebekan, diamankan dua orang tersangka, dan lakukan penyitaan barang bukti berupa alat pembuatan narkotika jenis sabu.


"Kita amankan 2 (dua) orang tersangka berinisial MF (37) yang beralamat di Pondok Pratiwi Sekupang dan MS (23) Danau Indah Punggur Nongsa dan 1 (satu) orang DPO bernama Novi alias Beby," bebernya.




Kasat Narkoba juga mengatakan untuk belajar darimananya belum mendapat keterengan saat melakukan interogasi yang mana mereka tidak memahami hal ini.


"Artinya mereka ini hanya sebagai pekerja atau pembantu dan mereka mengaku narkotika ini belum sempat diedarkan, karena ada beberapa hasil produksi yang  masih dalam keadaan belum siap dipakai," tuturnya.


"Narkotika ini belum bisa digunakan karena perlu proses lebih lanjut seperti pengeringan, penguraian atau hal-hal semacam lainnya, sehingga barang itu bisa dikatakan narkotika jenis sabu dan siap pakai," tambahnya.




Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram sisa pakai, satu set alat hisap sabu, satu set peralatan untuk konsumsi sabu, satu set kulkas listrik, dan satu unit lemari es.


"Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 (satu) juncto pasal 114 ayat 1 (satu) juncto pasal 129 huruf a dan b juncto pasal 132 ayat 1 (satu) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya (egi)




Share on Social Media