Batam, News, Hukum & Kriminal
Juliadi | Kamis 28 Nov 2019 14:07 WIB | 5670
Pelaku Pencabulan anak di bawah umur MI (16) wajah ditutup masker, Kamis (28/11/2019). Foto : Adi
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolsek Sekupang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Rahim., S.Kom di dampingi Kabag Humas Polresta Barelang Iptu Supadi, Wakapolsek Sekupang Iptu Indra dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Kamis (28/11/2019) saat konferensi pers.
Ulil, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku Inisial MI (16) berada di Pekan, kemudian Opsnal Polsek Sekupang berangkat ke Pekanbaru dan berhasil mengamankan MI (16) di Pekanbaru pada tanggal 23 November 2019 lalu.
Untuk MI (16) dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang - undang Nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ulil, menjelaskan Kronologis bahwa pelaku bermain ke rumah korban, saat dirumah korban pelaku merayu korban dan terjadilah pencabulan. (Adi)