Batam, News, Hukum & Kriminal
Juliadi | Senin 25 Nov 2019 19:01 WIB | 4556
Barang bukti yang diamankan Polsek Batam Kota dari Debcollector, Senin (25/11/2019). Foto : Adi
MATAKEPRI.COM, BATAM - Pasca diamankan Debcollector yakni Pijai Siagian atau PS alias AL (23) yang melakukan penyekapan satu keluarga di perumahan Buana Vista III Blok D Nomor 66, Kecamatan Batam Kota, Senin (25/11/2019).
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy, Senin (25/11/2019). Foto : Adi
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo., SIK., MH, menghimbau kepada masyarakat Batam untuk memilih tempat Simpan pinjam yang resmi dan Izin dari Bank Indonesia.
"Karena peraturan Bank Indonesia tidak semua perusahaan atau Koperasi yang memiliki izin simpan Pinjam, kalau di Koperasi sebatas Simpan Pinjam untuk para anggota saja, "ungkap Prasetyo. (Adi)