Batam, News
Juliadi | Rabu 02 Oct 2019 16:04 WIB | 3324
Massa FSPMI Kota Batam saat berorasi depan Kantor Pemko Batam, Rabu (2/10/2019). Foto : Adi/MK
Dalam aksi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia dengan tiga tuntutan nasional dan satu tuntutan lokal yang disuarakan secara nasional, hal ini disampaikan oleh Ketua FSPMI Kota Batam Alfitoni, dalam orasinya.
Menurut Alfitoni, tuntutan secara nasional yakni, pertama menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003, yang dianggap merugikan para buruh. Kedua, menolak kenaikan BPJS Kesehatan, Ketiga menolak upah murah dan meminta pemerintah mencabut PP 78 tentang pengupahan.
Lanjutnya untuk untutan lokal, seperti penerapan kenaikan upah minimum sektoral (UMS). Dan penerapan upah sektoral ini harus ditetapkan hingga akhir bulan ini, serta awal 2020 sudah mulai berlaku. (Adi)