Batam, News
Juliadi | Jumat 06 Sep 2019 14:37 WIB | 5253
Istimewah
AKP Kartijo., SH., MH, mengatakan bahwa informasi tersebut berita sepenuhnya hoax atau tidak benar, Jumat (6/9/2019) melalui pesan WA.
"saya juga sudah berkordinasi dengan Kanit Regident, Iptu Satri Putra SE mengenai hal tersebut, namun sampai dengan saat ini berita mengenai Pemutihan tersebut kita belum ada petunjuk dan arahan dari Korlantas Mabes Polri selaku pembina fungsi kami di wilayah, kata Kartijo.
Istimewa
Kartijo, mengungkapkan bahwa bagi masyarakat untuk perpanjangan SIM, Polresta Barelang masih merujuk Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 pasal 28 ayat (2) dan (3).
Lanjut Kartijo, untuk perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlakunya harus diajukan sebagai SIM baru, dan juga diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri ST/985/IV/2016, yakni pada 20 April 2016 huruf BBB poin 3 , untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun 1 hari tidak bisa diperpanjang, SIM dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM. (Adi)