Batam
Juliadi | Selasa 09 Jul 2019 16:02 WIB | 4862
Suasana RDP Komisi II DPRD Kota Batam (Foto : Adi)
RDP tersebut, di pimpin oleh Mesrawati Tampubolon, di hadiri oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, DPM-PTSP Kota Batam dan para pemilik atau Penanggung Jawab pemilik hiburan malam maupun Gelper.
Mesrawati, mengatakan kepada para pengusaha hiburan maupun Gelper tidak hadir akan di undang secara paksa, dengan berurusan dengan hukum Polresta Barelang.
Baca juga : Masih Banyak Gelper Yang Tidak Mengindahkan Aturan Pemko Batam
Dikatakan Mesrawati, banyak data yang tidak sinkron terkait ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah kota Batam tetapi tidak dibayar pajak, salah satu yakni, Sky light Zone.
Akaw, mengatakan jika Sky Light Zone yang bergerak di bidang gelanggang permainan dan pimpong. Dengan daftar nama pajak PT Bina Sarana Fantasi, akan tetapi anggota Komisi ll DPRD Kota melihat data dari PTSP jika PT tersebut jenis usaha Diskotik dan KTV Lantai 2 di Pasific yang beralamat di kecamatan Batu Ampar. (Adi)