Batam, News
Juliadi | Selasa 02 Jul 2019 12:31 WIB | 4393
Foto : Dokumentasi
Dikatakan Rudi, masyarakat diminta untuk memudahkan pekerjaan tim verifikasi di lapangan. Agar target pemerintah, paling lambat akhir September legalitas 37 titik kampung tua selesai, bisa tercapai.
Verifikasi ini penting. Supaya tak ada kekeliruan atas luas tanah yang nanti warga terima.
“Yang belum diukur, Bapak Ibu pasang titik masing-masing. Jadi nanti saat tim datang, akan diukur tim atas kesepakatan bersama. Ini permasalahan serius. Nanti selisih 1 meter saja bisa jadi masalah, bisa kelahi,†kata dia.
Rudi, menambahkan bahwa berdasarkan data BPN Batam, kampung tua Tanjungriau memiliki luas 203.248 meter persegi. Terdapat 1.354 bidang tanah dengan 732 bangunan. Jumlah warga yang tinggal di kampung tua tersebut sebanyak 1.345 kepala keluarga. (Adi)