Batam
Juliadi | Sabtu 11 May 2019 14:52 WIB | 2200
Ilustrasi
3 orang Ketua RT setempat berinisial ES, S, dan AS, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Sabtu (11/05/2019).
Kedatangan mereka, terkait adanya pelaporan terhadap salah satu Caleg tersebut.
Dikatakan ES, kronologi praktik uang politik (Money Politic) tersebut yang dilakukan oleh Caleg tersebut yang akan bertarung di kursi DPRD Kota Batam lagi, menurut ES, berawal 15 April 2019 lalu Caleg tersebut memberikan cek dari Bank Riau Kepri sebesar Rp. 200.000.000 kepada RT di Sei Jodoh, supaya Caleg tersebut dapat diberikan 2.000 suara dari wilayah tersebut.
ES, melanjutkan setelah pencairan dana, mereka pun melakukan apa yang Caleg tersebut minta, dan mulai mensosialisasikan Caleg tersebut kepada warga yang telah terdaftar dalam DPT.
Setelah Pencoblosan selesai, rencana Caleg diakui tidak berjalan dengan baik, dikarenakan target suara tidak mencapai yang diharapkan.
Caleg tersebut hanya mendapatkan 496 suara, karena tidak menerima hasilnya, Caleg tersebut mengaku tiba dua hari setelah pemungutan suara dan meminta uang tersebut dikembalikan.
ES, menambahkan Caleg tersebut terus mendesak para RT tersebut dengan berbagai cara, supaya uang tersebut di kembalikan yang telah kita serahkan kepada warga.
ES, mengatakan bahwa RT lainnya setuju untuk mengkompensasi uang yang telah diberikan dan hasil kesepakatan bersama, pihaknya menyetujui pengembalian uang sebesar Rp. 120.000.000 dengan cara di cicil dan telah dibayarkan sebanyak Rp. 80.000.000. (Adi)