Batam
Juliadi | Selasa 07 May 2019 13:46 WIB | 2344
Penundaan tersebut, dikarenakan belum ada surat suara dari enam kecamatan tersisa, hingga saat ini kantor KPU Kota Batam masih sepi dan hanya beberapa petugas kepolisian dan Satpol PP yang berjaga.
Di ruang rapat pleno juga kosong melompong, tidak ada satu pun manusia di dalamnya. Begitu juga di ruang Ketua KPU serta komisioner.
Salah satu anggota Komisioner Bawaslu Kota Batam Nopialdi, mengatakan bahwa Bawaslu bersama KPU Batam baru selesai menggelar rapat bersama perihal keterlambatan di enam kecamatan yang saat ini masih berkangsung. (Adi)