Karimun, News
| Senin 05 Feb 2018 13:49 WIB | 2321
Pelaku bersama barang bukti (istimewa)
MATAKEPRI.COM,
Karimun – Satuan Intelijen dan keamanan (Sat Intelkam) Polres Karimun,
mengamankan 2 tersangka diduga pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu-sabu
bersama barang bukti seberat 3.89 Gram, Minggu (4/2/2018) di Jalan Pertambangan
(Komplek Kuburan Cina) Kecamatan Karimun, Tanjung Balai Karimun. Kedua
tersangka adalah, Hr (35) dan Ti (36) warga asal Sumatera Utara (Sumut) yang
berdomisili di Jalan Pertambangan Kecamatan Karimun.
Kini
kedua tersangka bersama barang bukti, telah diserahkan ke Satuan Reserse
(Satres) Narkoba Polres Karimun, guna penyelidikan lebih lanjut. Selain Sabu
3.89 Gram yang dikemas dalam 9 paket kecil dan besar, petugas juga berhasil
mengamankan, barang bukti, 1 Bungkus plastic sisa pakai, 2 mancis, 1 alat hisap
shabu (Bong) beserta kaca sisa pakai, 1 timbangan digital, 2 gunting ,1 kotak
rokok Marlboro merah, plastik pembungkus shabu, Uang tunai sebesar Rp 663.000
dan 2 unit hadphone milik tersangka.
Informasi
yang diperoleh, kedua tersangka diamankan berdasarkan adanya informasi dari
masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di rumah kost yang
berada di komplek pemakaman china dan Kristen tempat kedua tersangka Hr dan Ti
tinggal. Mendapat informasi itu, tim anggota unit IV Sat Intelkam Polres
Karimun dipimpin Kanit IV Sat Intelkam Aipda Gutur Wirasaputra Yusup, langsung
menuju lokasi dan berhasil mengamankan Kedua tersangka.
Bersama
barang bukti, Hr dan Ti bersama barang bukti, langsung diboyong ke Mapolres
Karimun dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Karimun guna
penyelidikan lebih lanjut. Kini kasus itu, sudah ditangani Sat Narkoba Polres
Karimun. (***)