Batam
Maman | Kamis 30 Nov 2017 16:02 WIB | 2530
MATAKEPRI.COM, Batam - Nuryanto (Ketua DPRD Kota Batam) meminta Gubernur Kepulauan Riau (Nurdin Basirun) untuk menunda pelantikan Wakil Ketua III DPRD Batam (Helmy Hemilton) dikarenakan Tengku Hamzah Husen (Mantan Wakil Ketua III DPRD Kota Batam) mengajukan gugatan ke PTUN Tanjung Pinang.
Nuryanto juga akan menunda rapat paripurna istimewa tentang agenda pelantikan pergantian Wakil ketua III DPRD Kota Batam, untuk sisa masa jabatan 2014 - 2019.
"DPRD melalui Banmus sudah menjadwalkan kapan waktu rapat paripurna istimewa. Rencananya Kamis, hari ini," kata Nuryanto, di ruangan kerjanya.
Alasan Penundaan Rapat Paripurna istimewa tersebut dikarenakan gugatan dari Teuku Hamzah Husen ke PTUN Tanjung Pinang dan dalam gugatan tersebut, ketua DPRD sebagai tergugat.
"Dan majelis hakim yang menyidangkan perkara, meminta agar kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," Lanjut Nuryanto. (Juliadi)