News
| Kamis 06 Apr 2017 12:01 WIB | 1311
MATAKEPRI .COM, Jakarta - Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan sementara untuk
penyelesaian jangka pendek masalah PT Freeport Indonesia, agar
perusahaan tambang ini bisa kembali beroperasi normal.
Seperti
diketahui, Freeport saat ini mengurangi produksinya karena tidak bisa
mengekspor bahan tambang yang belum dimurnikan. Perusahaan ini bisa
mengekspor tambang yang belum dimurnikan (konsentrat), bila mau mengubah
statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK). Namun Freeport sebelumnya tidak mau melepas status KK
yang dipegangnya.
Perundingan antara pemerintah dengan Freeport
terus berlangsung. Seiring perundingan berjalan, Freeport setuju
menerima IUPK, sambil bernegosiasi dengan pemerintah. Sehingga Freeport
bisa melakukan ekspor konsentrat lagi.
Menteri ESDM, Ignasius
Jonan, mengatakan, IUPK diberikan pemerintah kepada Freeport untuk 6
bulan ke depan sejak April 2017, atau 8 bulan sejak dimulainya negosiasi
pada Februari 2017 lalu.
"Kita
kasih IUPK ini enam bulan dari sekarang lho. Atau delapan bulan dari 10
Februari kalau tidak salah. Jadi 10 februari kita kasih 8 bulan, 6
bulan lah dari sekarang, prinsipnya begitu, karena perundingannya dua
bulan lebih. Kasih enam bulan, kita kasih izin ekspor sementara. Yang
menjadi sementara itu selalu izin ekspornya. Karena tiap enam bulan kita
akan review," tutur Jonan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Jadi, bila enam bulan perkembangan negosiasi tidak menemukan titik kesepakatan, maka izin ekspor Freeport bisa dicabut.
Jonan
bercerita, Freeport pada awalnya memang menolak mengubah status KK
menjadi IUPK. Namun setelah berunding sekitar 3 bulan, Jonan mengatakan,
Freeport menerimanya.
Mantan Menteri Perhubungan ini
menjelaskan, perusahaan tambang tidak wajib mengubah status KK menjadi
IUPK. Namun bila tidak mengubah KK menjadi IUPK, perusahaan tidak bisa
mengekspor tambang mentah. Harus diolah dan dimurnikan dulu sebelum
diekspor.
"Kalau pemegang kontrak karya sudah membuat kegiatan
pengolahan dan pemurnian. Dua ya, pengolahan dan pemurnian. Itu tetap
izinnya kontrak karya tidak apa-apa, sampai kontraknya berakhir. Banyak
perusahaan-perusahaan tambang mineral logam yang mempertahankan kontrak
karya tapi mereka tidak harus mengubah menjadi IUPK karena mereka sudah
melakukan usaha pengolahan dan pemurnian," papar Jonan.
Jadi,
IUPK yang menjadi kartu izin ekspor Freeport akan dikaji lagi oleh
Kementerian ESDM setelah 6 bulan sejak April 2017. Ada syarat yang harus
dipenuhi oleh Freeport.
"Satu, mereka bangun smelter tidak.
Kalau bangun smelter kita akan cek di lapangan tiap tiga bulan kita
kirim verifikator independen, cek. Ada progresnya tidak. Kedua, dalam
enam bulan ke depan ini perundingan stabilitas masalah perpajakan dan
retribusi. Itu termasuk itu. Kalau nanti setelah enam bulan mereka tidak
membuat smelter, tidak ada progres smelter dan sebagainya, ya kita
cabut izin ekspornya. Yang sementara itu izin ekspor, bukan IUPK," tutur
Jonan.(***)