News
| Kamis 16 Mar 2017 14:15 WIB | 2664
Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Menurut Boy, langkah ini perlu dilakukan karena spanduk penolakan mensalatkan jenazah tersebut berpotensi memecah-belah bangsa dan mengganggu pilkada.
"Kami kerja sama dengan Bawaslu karena sekarang masih masa Pilkada. Petugas akan menurunkan dan menyita seluruh spanduk yang berpotensi memecah belah, menganggu Pilkada," kata Boy.
Boy menyampaikan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi pilkada dengan memasang spanduk provokatif yang menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat.