News
| Sabtu 25 Feb 2017 10:39 WIB | 2728
MATAKEPRI.COM, Jakarta - KPU DKI Jakarta mengatakan akan ada kampanye pada
putaran kedua Pilgub Jakarta. Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur
Petahana dinilai harus mengambil cuti bila merujuk pada aturan resmi
yang ada.
"Kalau aturan KPU bilang ada kampanye, berarti ya harus
cuti," ujar Pakar Hukum Tata Negara Irman Putera Sidin saat dihubungi
detikcom, Jumat (24/2/2017) malam.
Sebelumnya, Tim pemenangan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat menilai kampanye
pada putaran kedua tidak memiliki landasan hukum. Pasangan Ahok-Djarot
dinilai tidak perlu mengambil cuti karena tidak ada aturan jelas
mengenai hal itu.
"Seluruh kegiatan pilkada diatur dengan
regulasi. Pada level tertinggi, ada UU No 10 Tahun 2015 tentang Pemilu
Bupati/Wali Kota, ada UU No 27 Tahun 2009 tentang penentuan pemenang
harus lebih 50 persen. Begitu berkaitan dengan kampanye, jadwal tahapan
pemilu putaran kedua, tidak ada satu pasal pun yang menunjukkan arah
bagaimana (kampanye putaran kedua) dikelola," kata jubir timses
Ahok-Djarot, I Gusti Putu Artha, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta
Pusat, Jumat (24/2).
Putu menjelaskan, menurut Pasal 36 ayat 3
PKPU No 6 Tahun 2016, hanya ada empat tahapan penyelenggaraan Pilgub DKI
Jakarta untuk putaran kedua, minus kampanye. Jadi, apabila paslon
melakukan kampanye dalam berbagai bentuk, hal itu melanggar aturan.
"Artinya
sudah diacu dengan jelas. Bagi semua jenis kampanye, seperti pertemuan
terbatas, karnaval kebudayaan, itu tidak diberikan izin, kecuali dalam
bentuk penajaman. Maka konvensi yang berlaku di Indonesia, yang disebut
itu selalu adalah pelaksanaan debat dalam rangka penajaman visi, misi,
dan program. Tidak ada dalam bentuk lain," tegasnya.
Sementara
itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar memastikan pihaknya akan
mengadakan kampanye untuk putaran kedua. Namun untuk format kampanye
masih dirumuskan dengan KPU RI.
"Ada (kampanye). Merumuskan
perubahan SK KPU No 41 Tahun 2016 tentang tahapan program dan jadwal.
Karena kalau di jadwal sebelumnya, kampanye hanya debat saja antara
tanggal 5-19 April. Tapi kalau sekarang kami ubah kampanye dapat
dilakukan berapa hari setelah penetapan putaran kedua," jelas Dahliah
kepada detikcom, Selasa (21/2).
Berikut petikan aturan dalam Pasal 36 ayat (3) dan (4) PKPU Nomor 6 Tahun 2016:
(3) Tahapan Pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan;
b. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon;
c. Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
d. Rekapitulasi hasil perolehan suara.
(4)
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara
terbanyak pada putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Sedangkan aturan
mengenai cuti petahana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun
2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Berikut petikan ketentuan yang terdapat pada Pasal 70:
(1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
(2)
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut
dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan
kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi
ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
(4)
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil
Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan
bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
(5) Cuti yang telah
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh
Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU
Kabupaten/Kota.