News
| Selasa 17 Jan 2017 09:23 WIB | 2526
MATAKEPRI.COM, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ribuan personel kepolisian dikerahkan untuk menjaga sidang lanjutan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
"Ribuan personel kami kerahkan. Sama seperti sidang-sidang kemarin
dan disebar di beberapa titik strategis yang ada di Kementerian
Pertanian ini," kata Argo di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ia pun menyatakan bahwa Jalan RM Harsono Ragunan yang berada di depan
Kementerian Pertanian ditutup untuk sementara baik jalur umum mapun
jalur bus Transjakarta. "Ditutup sementara sampai sidang Ahok selesai,"
tuturnya.
Berdasarkan pantauan Antara, sejak pukul 05.00 WIB,
Jalan RM Harsono sudah dijaga dan ditutup sementara oleh personel
kepolisian. Bus Transjakarta koridor 6 dari arah Mampang Prapatan hanya
bisa beroperasi sampai Halte SMK 57 Jakarta, tepat satu halte sebelum
Halte Kementerian Pertanian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
direncanakan menghadirkan enam saksi pelapor dalam lanjutan sidang kasus
penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di
Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa. Sidang keenam Ahok
sendiri direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB.
Enam saksi pelapor
itu masing-masing Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad
Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan dua anggota Polresta Bogor Bripka
Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.
Pemanggilan dua anggota
polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Utara setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan dengan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Willyudin.
Dalam BAP
tersebut tercantum bahwa laporan saksi Willyudin soal kasus Ahok terjadi
pada 6 September 2016 dengan "locus delictie" (tempat kejadian) di
Tegallega, Bogor sehingga dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Ahok.
Willyudin dalam sidang sebelumnya sempat menyatakan bahwa kemungkinan
terjadi salah ketik oleh anggota Polresta Bogor tersebut. Willyudin
sendiri akan meneruskan kesaksiannya karena pada sidang sebelumnya
(Selasa, 10/1) sempat tertunda akibat waktu yang sudah larut malam.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5
tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ant)