| Senin 26 Dec 2016 20:29 WIB | 2240
MATAKEPRI.COM, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta
Utara menolak pembelaan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus
penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Atas putusan itu,
maka persidangan bakal dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso mengatakan eksepsi tidak
dapat diterima dan pegadilan akan melanjutkan kasus. “Jika tidak
sependapat dengan putusan sela, terdakwa bisa mengajukan keberatan,â€
kata Budi di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa
(27/12/2016).
“Saya akan mempertimbangkan,†kata Ahok.
Ahok didakwa melakukan penistaan dan penodaan agama terkait ucapannya di
Kepulauan Seribu. Saat itu Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam
konteks memilih pemimpin. Ahok dijerat Pasal 156 dan 156a KUHP.
Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa
golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima
tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama
yang dianut di Indonesia.