, Batam

Nasib Siahaan : Eksekusi Bukan Dihentikan, Melainkan Ditunda

| Rabu 09 Nov 2016 10:56 WIB | 2803




MATAKEPRI.COM, Batam - Nasib Siahaan, pengacara PT Kencana Raya Maju Jaya mengatakan bahwa dirinya tidak sependapat jika eksekusi lahan Kampung Harapan Swadaya dihentikan.

"Kita tidak sependapat kalau eksekusi dihentikan, tapi kalau bahasanya ditunda itu boleh saja," ungkap Nasib melalui pesawat selularnya, Rabu (9/11) siang.

Kita sebagai pemohon eksekusi dalam perkara ini, kata Nasib, masih percaya bahwa negara ini negara hukum, jadi kita tunduk kepada penegak hukum untuk melaksanakan keputusan inkrah tadi.

Dan langkah selanjutnya, lanjut Nasib, kita serahkan kepada Yudisial dalam hal ini Pengadilan untuk melakukan eksekusi. Dan pelaksanaan eksekusi tersebut tidak bisa dihentikan dengan alasan dilarikan ke dalam politik atau karena kondisi yang sedang panas.

Kemudian di sampaikan oleh Nasib bahwa ada dugaan ikut campurnya pihak luar untuk mengganggu jalannya eksekusi tersebut hingga Kapolres mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan tersebut.

"Berdasarkan apa yang diberitakan bahwa bom molotof bukan milik penduduk setempat tentu ini menjadi  pertanyaan dan patut di duga bahwa ada pihak luar yang ingin menghalangi jalannya eksekusi tersebut.

Sebab, ucapnya, dalam perkara ada 9 pihak yang di kalahkan, sementara kok ini di sebut hingga 400 orang. Ini hanya ada pihak yang ingin membesar-besarkan saja. Dan kami sebagai orang hukum tidak mengerti kalau ini di larikan ke politik atau lainnya. Yang saya ketahui bahwa ini sudah dalam arena eksekusi melaksanakan keputusan mahkamah agung bukan lagi arena mediasi.

"Dan ini tidak ada hubungannya dengan Glory melainkan PT Kencana Raya Maju Jaya," jelas Nasib Siahaan.(Prihatna)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait