Batam
Juliadi | Selasa 25 Nov 2025 11:52 WIB | 971
Pembahasan Ranperda Adminduk, Senin (24/11/2025). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam memasuki babak akhir. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat koordinasi intensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (24/11/2025).
Ketua Pansus Ranperda Adminduk, Muhammad Fadhli menyatakan, pembahasan draf kini memasuki tahap finalisasi. Pihaknya optimistis draf dapat segera dituntaskan untuk segera dibawa ke rapat paripurna DPRD dalam waktu dekat.
“Kita terus mematangkan draf yang ada, dan mudah-mudahan bisa dituntas segera untuk kita laporkan dalam paripurna,” ujar Fadhli.
Fadhli menegaskan bahwa Ranperda Adminduk ini lahir dengan satu tujuan utama: memberikan kemudahan maksimal bagi masyarakat Batam dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Salah satu poin revolusioner yang diusung dalam rancangan aturan ini adalah dihapusnya persyaratan surat keterangan dari RT/RW dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.
Dengan disahkannya regulasi ini, masyarakat Batam diharapkan dapat merasakan pelayanan administrasi kependudukan yang jauh lebih efektif, efisien, dan responsif, memangkas birokrasi yang selama ini dianggap berbelit. (***)
Redaktur : ZB