Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 20 Oct 2026 18:06 WIB | 81
Bareskrim Polri beberkan peran tersangka kasus blackout di Batam (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Penanganan kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam, Bintan, dan Tanjungpinang pada Senin (12/10/2026) memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kelima tersangka terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu orang dari pihak kontraktor berinisial AIP.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi serta meminta keterangan ahli pidana dan forensik untuk mendalami penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas gangguan kelistrikan tersebut.
“Terjadi kelalaian fatal terkait penerapan SOP keamanan pada instalasi vital,” jelas Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2026) sore.
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua kelompok berdasarkan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut, yakni empat petugas PLN Batam dan satu pihak kontraktor.
Kasus ini menjadi perhatian karena pemadaman listrik yang terjadi pada 12 Oktober 2026 berdampak terhadap sejumlah wilayah di Kepulauan Riau, khususnya Batam, Bintan, dan Tanjungpinang.
Selain mengganggu aktivitas masyarakat, insiden tersebut juga memunculkan persoalan mengenai keandalan pasokan listrik dan penerapan standar keselamatan pada instalasi kelistrikan yang menjadi bagian dari infrastruktur vital.
Berdasarkan perhitungan kompensasi pelanggan akibat pemadaman, nilai kerugian yang ditaksir dalam perkara ini mencapai Rp57.315.057.007 atau sekitar Rp57,3 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu aspek yang disorot dalam penanganan kasus blackout tersebut.
Penetapan lima tersangka menandai perkembangan penting dalam proses hukum atas gangguan listrik yang berdampak luas di wilayah Kepulauan Riau. Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara lebih terperinci peran masing-masing tersangka serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya pemadaman massal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 319 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 5 tahun, hingga 12 tahun penjara jika mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, (Egi)
Redaktur: ZB