Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Jumat 16 Oct 2026 22:49 WIB | 108
Barang bukti Mikol yang diamankan (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Polresta Barelang masih memburu pria bernama Lai Cung yang diduga berkaitan dengan kepemilikan asal ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang ditemukan di sebuah gudang di kawasan Bengkong, Kota Batam.
Selain mengejar pihak yang diduga terlibat, polisi juga mendalami asal-usul ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek internasional tersebut, termasuk jalur masuk barang ke Indonesia dan jaringan pemasoknya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap bagaimana minuman beralkohol tersebut masuk ke Indonesia dan melalui jaringan mana barang itu didistribusikan.
"Untuk barang ini datang ke Indonesia, kami masih mendalami dan melakukan penyelidikan—lewat mana masuknya dan melalui kelompok mana," ujar Agung saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (16/10/2026).
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang mengungkap dugaan peredaran miras ilegal di Kompleks Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Minggu (11/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 8.000 botol minuman beralkohol dari berbagai merek internasional yang diduga tidak dilengkapi dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial SS (63) sebagai tersangka. Sementara itu, Lai Cung yang diduga berkaitan dengan kepemilikan asal barang tersebut belum ditemukan.
Untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, Polresta Barelang berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Bea Cukai.
Koordinasi juga dilakukan dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Batam yang turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Agung, sinergi lintas instansi diperlukan untuk mendalami aspek perizinan, dokumen pemasukan barang, serta jalur distribusi minuman beralkohol yang disita.
"Untuk perkara ini, kami sedang melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, dan dalam rilis ini juga dihadiri oleh pihak BBPOM Batam," katanya.
Penyelidikan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai asal-usul barang, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan pelanggaran dalam peredarannya.
Atas perkara tersebut, tersangka SS dijerat dengan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan penyidik, tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.
Polresta Barelang masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pemasokan dan peredaran minuman beralkohol yang diduga ilegal itu.(Egi)
Redaktur: ZB