Batam, News, Hukum & Kriminal

Diduga Edarkan Sabu 1,19 Gram di Ruko Bengkong, Rizki Al-Agus Tak Berkutik di PN Batam

Riki | Selasa 22 Sep 2026 21:46 WIB | 73

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal



Matakepri.com, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan terdakwa Rizki Al-Agus, Senin (21/9/2026). Sidang yang berlangsung di ruang persidangan PN Batam tersebut masuk dalam agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi anggota kepolisian yang melakukan penangkapan langsung terhadap terdakwa. Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan secara rinci kronologi pengungkapan kasus yang bermula dari adanya laporan serta informasi akurat dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terdakwa.

Menindaklanjuti laporan warga, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya mengamankan terdakwa Rizki Al-Agus saat berada di sebuah rumah toko (ruko) yang terletak di kawasan depan salah satu hotel di wilayah Bengkong, Batam. Dalam proses penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai Narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan rapi di dalam kantong milik terdakwa.

Saksi dari kepolisian menerangkan bahwa sebelum penangkapan dilakukan, dirinya maupun tim penangkap tidak mengenal sosok terdakwa secara pribadi. Selain itu, saksi menegaskan bahwa nama Rizki Al-Agus awalnya bukanlah target operasi (TO) kepolisian, melainkan murni tertangkap tangan berdasarkan pengembangan informasi cepat dari warga setempat.

Ketika majelis hakim mempertanyakan perizinan, saksi kepolisian menegaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki legalitas maupun izin resmi dari pihak berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau memperjualbelikan barang berbahaya tersebut.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bukti pendukung berupa hasil pengujian laboratorium resmi. Dari hasil uji laboratorium tersebut, dipastikan barang bukti yang disita dari tangan terdakwa positif mengandung metamfetamina dengan berat bersih mencapai 1,19 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang bukti sabu tersebut telah dibagi ke dalam paket-paket kecil yang rencananya akan dipasarkan dengan harga Rp600.000 per paket.

Dari fakta yang terungkap di muka persidangan, barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari rekannya yang bernama Jepriadi, yang saat ini dikabarkan juga sudah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Terdakwa menggunakan modus operandi transaksi dengan sistem konsinyasi—yaitu mengambil barang bukti terlebih dahulu untuk dijual, kemudian uang hasil penjualan baru disetorkan kepada pemasok. Transaksi penangkapan ini diakui sebagai kali kedua terdakwa melakukan aksinya. Petugas juga menyita sebuah unit telepon genggam milik terdakwa yang setelah diperiksa memuat jejak rekam komunikasi intensif terkait aktivitas transaksi sabu tersebut.

Saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pertanyaan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa cecar saksi kepolisian mengenai status tindak pidana dan kondisi saat penggerebekan. Saksi membenarkan bahwa saat diamankan, barang bukti sabu tersebut masih tersimpan utuh di dalam kantong dan belum sempat terjual kepada pembeli mana pun di lokasi ruko tersebut.

Ketika majelis hakim meminta tanggapan atas seluruh keterangan saksi penangkap, terdakwa Rizki Al-Agus yang diketahui saat ini belum memiliki pekerjaan tetap dan belum pernah dihukum (residivis) tersebut, secara kooperatif membenarkan seluruh kesaksian petugas kepolisian tanpa ada bantahan. Terdakwa mengakui secara jujur perbuatannya dan menyesali tindakan nekat tersebut.

Mengingat seluruh rangkaian pemeriksaan saksi kepolisian dan pembuktian barang bukti telah selesai dilaksanakan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan (requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum. (CW)

Redaktur: ZB



Share on Social Media