Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Pemilik THM se-Batam Deklarasi Perang terhadap Narkoba di Hadapan Kabareskrim Polri

Egi | Rabu 02 Sep 2026 13:32 WIB | 260

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Narkotika
Pub & KTV
THM


Pemilik THM di Batam deklarasi anti narkoba (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 800 kilogram di Batam diwarnai dengan pembacaan dan penandatanganan deklarasi komitmen bersama anti-narkoba oleh para pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) se-Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau, Selasa (1/9/2026).

Acara itu dihadiri jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan pengelola THM Morena dan Boombastic Pub & KTV, Iwan, memimpin pembacaan deklarasi yang berisi komitmen pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan usaha hiburan malam.

Melalui deklarasi itu, para pelaku usaha menegaskan dukungannya terhadap upaya aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba, sekaligus menjamin seluruh area tempat hiburan malam yang mereka kelola bebas dari aktivitas produksi, penyimpanan, peredaran maupun transaksi narkotika.

"Kami mendukung penuh Polri dan BNN RI dalam melaksanakan upaya pencegahan, penindakan, dan penyidikan. Kami menjamin seluruh area tempat hiburan malam bebas dari segala bentuk kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran maupun transaksi narkotika," tegas Iwan saat membacakan deklarasi.

Tak hanya itu, para pengelola THM juga menyatakan kesiapan untuk bersikap terbuka dan proaktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi tindak pidana narkotika di lingkungan usaha mereka.

Mereka juga menyatakan kesediaan menerima sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha, apabila terbukti terlibat atau membiarkan praktik peredaran gelap narkotika.

"Kami bersedia menerima sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika," lanjutnya.

Usai pembacaan deklarasi, naskah komitmen bersama tersebut ditandatangani oleh para pemilik THM bersama Kabareskrim Polri, perwakilan BNN RI, Bea Cukai, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Riau.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengatakan, komitmen bersama tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam aspek penguatan reformasi hukum dan percepatan pemberantasan narkotika guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, posisi geografis Kepulauan Riau yang didominasi wilayah perairan dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga menjadikan daerah ini memiliki tingkat kerawanan tinggi sebagai jalur masuk dan peredaran narkotika internasional.

Karena itu, kawasan usaha hiburan malam yang menjadi bagian dari industri pariwisata harus dijaga secara bersama-sama agar tidak dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkoba.

"Penting adanya kolaborasi yang kuat antara seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk menjaga ekosistem tempat hiburan malam agar benar-benar bebas dari peredaran gelap narkoba," ujar Syahardiantono.

Ia menegaskan, penandatanganan deklarasi tersebut bukan untuk menghambat atau mematikan industri hiburan malam, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar sektor usaha tersebut dapat berkembang secara sehat, legal, dan berkelanjutan.

"Deklarasi ini tidak bertujuan untuk mematikan industri hiburan malam. Sebaliknya, melalui komitmen bersama untuk bebas dari narkoba, kita menjaga industri ini tetap sehat dan berkualitas. Sektor pariwisata Provinsi Kepulauan Riau akan semakin maju jika para wisatawan merasa aman dan nyaman," pungkasnya, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media