Batam, News

Ahli: Klaim Kepemilikan Muatan MT Arman 114 Masih Bisa Diajukan

Egi | Kamis 07 May 2026 11:03 WIB | 355

Bandara/Pelabuhan


Kapal Tanker MT Arman 114. (Foto: Batam Pos)


Matakepri.co.id, Batam - Sidang gugatan derden verzet terkait kepemilikan muatan crude oil kapal tanker MT Arman 114 kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/5/2026). Dalam sidang ini, ahli hukum perdata Faizal Kurniawan menegaskan bahwa peluang penggugat untuk mengajukan klaim kepemilikan barang masih terbuka meski muatan telah dirampas negara dan dilelang.


Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi Watimena dan Randi. Penggugat, PT Concepto Screen SAL, diwakili kuasa hukum M. Fauzi dan Frids Merson Sirait. Pihak tergugat adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam.


Menurut Faizal, keberadaan perkara pidana tidak serta-merta menghapus hak perdata atas objek sengketa. Ia menekankan bahwa pemilik barang kerap tidak dilibatkan dalam perkara pidana yang menyeret muatan kapal, sehingga perlu mekanisme korektif melalui gugatan perdata.


Faizal juga menjelaskan pentingnya bill of lading sebagai bukti kepemilikan sah dan menilai eksekusi barang yang masih disengketakan berpotensi menimbulkan kerugian atau perbuatan melawan hukum.


Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dari pihak tergugat. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media