Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Judi Online Berbasis Aplikasi Omset Ratusan Juta di Batam Terungkap, Dua Tersangka Ditahan

Egi | Selasa 05 May 2026 11:21 WIB | 378

Polda Kepri
Reskrim
Judi


Tangkapan layar monitor yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis judol (foto: tangkapan layar penangkapan)


Matakepri.com Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik perjudian online yang dijalankan menggunakan puluhan perangkat komputer. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berinisial TN dan RS diamankan di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas judi online di wilayah Bengkong dan Kelurahan Sambau, Nongsa. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

“TN bertindak sebagai penyelenggara, sementara RS berperan sebagai pemain. Keduanya menggunakan total 19 unit komputer yang dioperasikan secara manual maupun otomatis,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (4/5/2026).

Dalam menjalankan praktik tersebut, TN diketahui membuat setidaknya 13 akun permainan. Dari aktivitas ilegal itu, keduanya mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah selama kurang lebih tiga tahun terakhir.

“Operasi ini sudah berjalan sejak 2023 hingga 2026. Dari hasil penyelidikan, keuntungan yang diperoleh mencapai ratusan juta rupiah. Sementara barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan berkisar antara Rp60 juta hingga Rp70 juta,” tambahnya.

Selain itu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk mendukung operasional judi online tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perjudian dalam Undang-Undang ITE dan ketentuan KUHP terbaru.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan bahwa praktik judi online tersebut dijalankan melalui dua aplikasi, yakni Joker King dan Bir Fish Kasino.

Menurutnya, TN tidak hanya mengoperasikan aplikasi, tetapi juga mengelola aliran chip hasil permainan. Chip yang diperoleh, baik dari kemenangan maupun bonus, dikumpulkan dalam satu akun penampung untuk kemudian dimanfaatkan kembali.

“Dari akun tersebut juga dicantumkan nomor WhatsApp untuk memudahkan transaksi dengan para pemain. Jadi pemain yang ingin ikut bermain harus membeli chip dari TN,” jelasnya.

Dalam praktiknya, chip dijual dengan harga sekitar Rp5.000 per satu miliar untuk permainan tertentu, dan Rp15.000 untuk jenis lainnya. Transaksi dilakukan melalui dompet digital seperti DANA dan OVO.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan RS pada 8 April 2026 di kawasan Bengkong. RS diketahui tidak hanya bermain, tetapi juga membeli chip dari TN untuk digunakan dalam permainan.

“RS ini berperan sebagai pemain sekaligus pembeli chip. Dari permainan tersebut, ia juga kerap memperoleh keuntungan tambahan,” ungkap Ronni.

Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri jaringan serta aplikasi yang digunakan dalam praktik perjudian online tersebut.(Egi)


Redaktur : ZB




Share on Social Media