Batam, News

DPRD Batam Tegaskan: Warga Ber-KTP Batam Wajib Dilayani Tanpa Ribet

Riki | Kamis 05 Feb 2026 14:07 WIB | 583

DPRD Batam
Pemko Batam
BPJS Kesehatan/Keternagakerjaa


RDPU DPRD Kota Batam bersama Dinkes Batam dan para direktur rumah sakit, Selasa (3/1).


Matakepri.co.id, Batam - Komisi IV DPRD Kota Batam menegaskan bahwa seluruh warga yang memiliki KTP Batam wajib mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan di seluruh fasilitas kesehatan. Hal itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam dan para direktur rumah sakit, Selasa (3/1).


Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmaryadi, menyebutkan bahwa pertemuan ini merupakan evaluasi menyeluruh terkait pelayanan kesehatan dan bukan sekadar respons terhadap polemik yang sempat terjadi di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).


“Seluruh warga ber-KTP Batam kita jamin pelayanannya,” tegas Didi, Rabu (4/1).


Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, meminta Dinkes melakukan sosialisasi lebih masif agar aturan pelayanan dengan KTP Batam dipahami hingga ke level petugas terdepan, mulai dari IGD hingga operator pendaftaran.


“Jangan hanya berhenti di level manajemen. Informasi harus sampai kepada petugas paling bawah,” ujar Dandis.


Dalam RDPU, sejumlah rumah sakit mengungkapkan masih adanya kendala di lapangan, terutama terkait kurang meratanya pemahaman mengenai administrasi pasien ber-KTP Batam. Didi juga mengakui bahwa beberapa rumah sakit tidak meneruskan sosialisasi secara menyeluruh kepada petugas.


Ia mencontohkan kasus yang terjadi di RSBK, di mana petugas tidak mengetahui bahwa pasien ber-KTP Batam tetap berhak mendapatkan pelayanan meski status BPJS sedang tidak aktif.


Selain itu, RDPU juga menyoroti persoalan lambatnya pengembalian uang muka (DP) pasien akibat proses administrasi internal rumah sakit. Masalah ini diminta segera dibenahi untuk mencegah terulangnya keluhan serupa.


Komisi IV menegaskan akan melakukan pengawasan berkelanjutan bersama Dinkes agar seluruh rumah sakit memastikan pelayanan berjalan sesuai regulasi dan warga ber-KTP Batam tidak lagi mengalami hambatan administratif saat berobat. (Red)


Redaktur: ZB



Share on Social Media