Batam, Hukum & Kriminal

Cabuli Anak 3 Tahun, Ayah di Bengkong Dijebloskan ke Penjara

Juliadi | Kamis 26 Jun 2025 20:37 WIB | 90

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


SM pelaku pencabulan anak kandung, Rabu (26/6/2025). Foto : Ist


Matakepri.com, Batam -- Polsek Bengkong bergerak cepat mengungkap kasus ayah kandung mencabuli putrinya. Polisi segera menangkap dan menjebloskan pelaku ke bui agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrimnya, Iptu Husnul Afkar menuturkan, pelaku berinisial SM (25) adalah warga Kecamatan Bengkong. Korban adalah putri pertama pelaku yang baru berusia 3 tahun 6 bulan.


Perbuatan bejat SM terjadi pada Minggu (23/2/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu ibu anak ini baru saja pulang dari berbelanja. Setiba di kosannya, Bengkong Aljabar dirinya mendapati pintu kamar kos dalam keadaan terkunci dari dalam.


“Pada saat itu ibu korban mendapati pintu kamar kos-nya terkunci dari dalam. Nah kemudian ia mencoba mengintip  dari jendela samping kamar kos, dan melihat suaminya SM bersembunyi dibalik pintu dalam keadaan tanpa busana sedang membersihkan bagian di bawah pusar dengan menggunakan handuk kecil. Lalu ibu korban meminta untuk dibukakan pintu,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).


Setelah dibukakan pintu, kata Husnul, suami korban bergegas pergi keluar untuk bekerja. Kecurigaan sang istri semakin kuat setelah melihat kondisi anaknya yang berada dalam ayunan, tampak ketakutan dan menangis.


“Sang ibu bertanya kepada putrinya kenapa dia tiba-tiba menangis. Siapa yang melakukan, korban menjawab sambil menangis, ‘Papa’,” jelasnya.


Tak terima putrinya dicabuli suaminya, ibu korban melaporkan suaminya itu ke Polsek Bengkong, pada Rabu (28/5/2025).


Saat ini, SM telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polsek Bengkong. Ia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan 2 junto (Jo) Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-Anak menjadi Undang-Undang.


“Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, pada Rabu (25/6/2025), Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap pelaku, dan terancam penjara maksimal 15 tahun,” tutup dia. (Ril) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media