Batam
Juliadi | Rabu 23 Oct 2024 13:10 WIB | 807
Konferensi pers di Mako Lantamal IV Batam, Rabu (23/10/2024). Foto : Adi
Makepri.com, Batam -- Tim gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil penyelundupan 10.345 gram atau 10 Kg Narkotika jenis Sabu dan Sejata api (Senpi) laras pendek berjenis Blank Gun beserta 86 peluru serta pelaku inisial ND di perairan Barat Pulau Takong lyu, Kabupaten Karimun.
Dijelaskan Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda (Laksda) Yoos Suryono Hadi, M.Tr.(Han)., M.Tr.Opsla, Minggu (20/10/2024), Tim Fleet One Quick Response (F1QR) mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba dari Malaysia menuju Karimun dengan menggunakan Speed Boat viber jenis Slodang mesin 85 PK berwarna hijau mesin Yamaha 85 PK.
"Berdasarkan pantauan anggota Posal Takong lyu, betul bahwa boat tersebut terpantau melalui visual sedang melintas menuju perairan Malaysia," ungkap Laksda Yoos didampingi Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr.Opsla; Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah; Perwakilan Kanwil Bea Cukai Kepri, Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Hanny Hidayat; Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai tipe B, Zaky Firmansyah dan Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, saat gelar Konferensi Pers di Markas Komando (Mako) Lantamal IV Batam, Tanjungsengkuang, Batuampar, Kota Batam, Kepri, Rabu (23/10/2024).
Penandatanganan berita acara penyerahan pelaku dari Lantamal IV ke BNNP Kepri, Rabu (23/10/2024). Foto : Adi
Lebih lanjut kata Laksda Yoos, pukul 21.43 WIB, tim berhasil menyergap boat dan pelaku bersama 2 tas ransel hitam berisikan 10 plastik narkoba sabu serta sejata api laras pendek berjenis Blank Gun beserta 86 peluru di lokasi.
Dikatakannya, modus pelaku setelah mengantar TKI ilegal ke Malaysia dan pulangnya pelaku membawa 10 Kg.
"Untuk sekali antar TKI pelaku di upah Rp. 3.000.000 dan untuk sekali antar sabu perkilo Rp. 30.000.000," jelas Laksda Yoos.
Menurut Laksda Yoos, dari pengakuan pelaku ia melakukan aksinya baru sekali.
"Dari pengakuan pelaku dia melakukan baru sekali," tuturnya.
Lanjut Laksda Yoos, pelaku berasal dari Lombok yang berdomisili di Kabupaten Karimun.
"Pelaku beserta barang bukti akan kita serahkan kepada BNN Provinsi," tutupnya. (Adi)
Redaktur : ZB