Batam, Hukum & Kriminal

Numpang Ngecas HP, Motor Teman Dibawa Kabur

Juliadi | Sabtu 29 Jun 2024 16:00 WIB | 1230

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


AR saat diringkus Reskrim Polsek Sagulung di SPBU Kepri Mall, Jumat (28/6/2024)


Matakepri.com, Batam -- Seorang pemuda inisial AR (28) diamankan unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung setelah membawa kabur sepeda motor milik temannya. 


Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, S.H., M.H melalui Kanit Reskrim Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H mengatakan kejadian ppencurian tersebut di Kavling Saguba Asri Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada Jumat (28/6/2024) kemarin. 


"Pelaku datang ke kamar korban untuk mengecas HP, kemudian korban keluar dari kamar untuk makan dan setelah itu pelaku langsung mengambil STNK dan kunci milik korban," ungkap Iptu Husnul, Sabtu (29/6/2024). 


Lanju Iptu Husnul, selesai makan korban sadar bahwasanya sepeda motor miliknya di bawa oleh pelaku tanpa sepengetahuannya. 


"Akibat  dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000," ucap Iptu Husnul. 


"Pelaku berhasil kita amankan di SPBU Kepri Mall, pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polsek Sagulung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Iptu Husnul. 


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Tahun 2019 Warna hitam dengan Plat BP 3270 AD.


Terpisah, Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, S.H., M.H menghimbau kepada masyarakat selalu menggunakan kunci ganda pada saat memarkirkan kendaraannya, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor, baik di dalam rumah maupun di luar, serta di tempat keramaian lainnya. 


"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Iptu Donald. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media