Batam, Hukum & Kriminal

Curi Obat-obatan di Bengkong, Pemulung Diciduk Polisi

Juliadi | Selasa 04 Jun 2024 21:00 WIB | 1335

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Sipian Pardede alias Pardede (38) saat diciduk Polsek Bengkong


Matakepri.com, Batam -- Mencuri Obat-obatan berbagai merek dan jenis obat-obatan senilai Rp10.400.000 milik toko supplier obat di wilayah Bengkong Harapan Jaya, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), seorang pemulung bernama Sipian Pardede alias Pardede (38) diciduk Opsnal unit Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor (Polsek) BengkongBengkong, pada Senin (27/5/2024) lalu pukul 22.20 WIB.


Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, Paradede diduga melakukan pencurian pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 10.10 WIB, di Komplek Permata Nomor 4, Bengkong.


“Tersangka mengambil obat-obatan berbagai merek dari dalam mobil box grandmax putih yang terparkir saat korban yang berprofesi sebagai supir PT Haris 24 Sejahtera hendak memanaskan mesin mobil untuk menyuplai atau mendistribusikan obat,” ujarnya, Selasa (4/6).


Dikatakan Marihot, pelaku kesehariannya tidur di emperan Pasar Angkasa, Kecamatan Lubuk Baja.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengutip barang rongsokan (pemulung, red). Dan dari keterangannya, saat itu dia melihat pintu belakang mobil box terbuka (tidak tertutup sepenuhnya, red) lalu mengambil 3 box dan 1 kantong plastik berisikan berbagai macam jenis obat-obatan milik perusahaan serta 1 troly dari belakang jok mobil lalu meninggalkan lokasi dengan menggunakan motor keranjang,” ungkap Marihot.


Dari tangan para pelaku, lanjut kata Marihot, polisi menyita 1 keranjang motor terbuat dari rotan, 14 invoice pembelian obat, flashdisk rekaman Closed Circuit Television (CCTv) serta 27 jenis obat-obatan.


“Pelaku disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media