Batam
Juliadi | Senin 27 May 2024 16:46 WIB | 1187
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Senin (27/5/2024). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Sejumlah Organisasi Jurnalis se-Kota Batam yang tergabung, PWI Kepri, IJTI Kepri, SMSI Kepri, JMSI Kepri, SPS Kepri, PFI Kepri dan AJI Batam menggelar aksi damai menolak RUU penyiaran, bertempat di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Senin (27/5/2024).
Dalam tuntutan tersebut, ada beberapa RUU penyiaran yang mengganggu Kerja-kerja jurnalis, pasal-pasal ini akan membuat KPI menjadi lembaga superbody dalam dunia jurnalistik, juga kewenangan akan tumpang tindih dengan Dewan Pers.
Pasal 50B ayat 2 (c) ini akan bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers. Pasal 50B ayat 2 K RUU penyiaran menyatakan akan menghentikan tayangan dianggap mencemarkan nama baik.
Draft RUU penyiaran versi Maret 2024 berpotensi memberhangus kemerdekaan Pers, kebebasan ekspresi dan kreativitas di ruang digital.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur berjanji akan menyampaikan aspirasi wartawan yang menyampaikan penolakan Revisi Undang-undang Penyiaran.
"Kami dari DPRD akan sampaikan dan meneruskan aspirasi ini ke DPR RI," ungkap Cak Nur.
Lanjut Cak Nur, ia mendukung aspirasi wartawan ini, sebab kemerdekaan pers telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Cak Nur, ia juga bagian produk dari reformasi dan media bagian dari pilar demokrasi.
"Kalau sampai dibatasi, saya takutnya demokrasi terganggu, kami akan memperjuangkan sesuai dengan mekanisme birokrasi kita" ucap Cak Nur.
"Saya memahami keresahan dari rekan-rekan wartawan atas Revisi UU Penyiaran yang salah satu pasalnya akan membatasi jurnalisme investigasi, investigasi bagi para media/pers ininkan untuk mencari data, kebenaran, untuk menguatkan bahwa berita itu benar, fakta, sesuai dengan kenyataannya,” tutup Cak Nur. (Adi)
Redaktur : ZB