Batam, Hukum & Kriminal

Pencuri Handphone di Pasar Penuin Diamankan Polsek Lubuk Baja

Juliadi | Sabtu 18 May 2024 11:37 WIB | 1256

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Inisial N, pelaku pencurian HP, Sabtu (18/5/2024)


Matakepri.com, Batam -- Seorang Laki-laki inisial N diamankan unit Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja kedapatan mencuri Handphone Merk Vivo Y22 Warna Putih di depan Toko The Fura Pasar Penuin Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Kamis (16/4/2024) kemarin. 


Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubuk Baja, Komisaris polisi (Kompol) Yudi Arvian, S.H, S.I.K mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah korban berteriak. 


"Setelah mengambil HP milik saudari P, saudara N langsung kabur dan korban berteriak, mendengar teriakan Saudari P security Pasar langsung menangkap pelaku," ungkap Yudi, Sabtu (18/4/2024). 


"Pelaku dan barang bukti satu unit Handphone Merk Vivo Y22 Warna Putih langsung kita bawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambah Yudi. 


Yudi menjelaskan Kronologi kejadian, Kamis (16/5/2024) sekitar Pukul 08.30 Wib, pelapor inisial P membawa korban dari i Hotel dengan menggunakan Kursi Roda ke Pasar Penuin untuk membeli barang. 


Lanjut Yudi, di depan Toko The Fura Pasar Penuin saat pelapor sedang belanja beberapa meter dari korban dan saat itu Handphone korban diletakkan dibagian belakang kursi roda yang diduduki korban. 


Melihat hal tersebut, lanjut Yudi, pelaku langsung mengambil Handphone milik korban dan membawa kabur namun saat HPnya diambil tersangka pelapor teriak. 


Atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media