Batam

Jumat Curhat Polsek Sagulung, Ini Himbauan kepada Warga

Juliadi | Jumat 03 May 2024 22:28 WIB | 177

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri



Matakepri.com, Batam -- Dalam rangka program Qwick Wins Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Polsek Sagulung Polresta Barelang kembali bersilaturahmi dengan warga dalam rangka Jumat Curhat, bertempat di Warung Ajo Sei Langkai Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (3/5/2024). 


Kegiatan ini dipimpin Kanit Binmas Polsek Sagulun, Ipda Suyatno, S.H didalam Kanit Sabara Polsek Sagulung, Aipda Samsul Hadi; Kasium Polsek Sagulung, Aipda Anton; piket Ik Polsek Sagulung dan pers Polsek Sagulung. 


Dalam sambutan Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, S.H melalui  Kanit Binmas Polsek Sagulung, Ipda Suyatno, S.H menyampaikan, maksud dan tujuan Polsek Sagulung datang, agar Polsek Sagulung dapat bertukar pikiran dan enampung Curhatan baik dari segi keamanan maupun hal-hal berkaitan dengan permasalahan yang ada di kecamatan Sagulung terkhusus di kelurahan Sungai Langkai.


"Dalam kegiatan ini kami tentu membutuhkan saran maupun pendapat dari Bapak- Bapak sekalian guna meningkatkan kinerja kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepadam asyarakat Kecamatan Sagulung," unkapnya. 


Sementara itu, salah satu warga Sei Langkai, Siboro mengatakan, penanganan tentang buaya yang masuk ke pemukiman warga di kelurahan Sei Langkai.


"Bagaimana Pak Penanganan oleh instansi terkait," ucapnya. 


Warga lainnya, Firdaus mengatakan, prosedur membuat laporan kehilangan handphone. 


Menanggapi hal tersebut, Ipda Suyatno mengatakan, buaya tersebut telah telah berhasil ditangkap dan mengevakuasi 2 ekor anak buaya pada tanggal 19 April 2024.


"Kami Pihak Kepolisian Polsek Sagulung tidak bosan-bosannya memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya Kelurahan Sungai Langkai agar tidak membuang sisa pemotongan hewan, bangkai hewan, darah hewan kedalam sungai Sehingga memancing kedatangan buaya dan kami juga menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anak nya agar jangan bermain di pinggiran sungai," jelasnya. 


"Saya jelaskan bahwa dalam melaporkan tindak pidana pencurian Handphone wajib Kita membawa Legalitas Kepemilikan Barang, dikotak Handphone ada tertulis IMEI HP Kita masing-masing. Sehingga Kotak Handphone bisa kita jadikan sebagai legalitas kepemilikan handphone," pungkasnya. (***) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media