Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Curi Alat Pertukangan Untuk Bekerja, 1 Orang Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

Egi | Kamis 08 Jun 2023 14:35 WIB | 804

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Pelaku pencurian alat pertukangan diwawancara oleh Kapolsek Batu Ampar, Kamis (8/6) foto: egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Batu Ampar tangkap 1 orang tersangka tindak pidana pencurian di dalam ruko Komplek Wira Mustika Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam. 


Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno menjelaskan, kejadiannya berawal saat korban inisial MA (25) usai melaksanakan sholat Jum'at (19/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB akan melanjutkan pengerjaan rehab ruko. 


"Saat di ruko, korban melihat alat-alat yang digunakan seperti kompresor, angle grinder, dan mesin potong kayu sudah tidak ada di dalam ruko," kata Moko pada Kamis (8/6/2023) siang. 


Lanjutnya, dengan adanya kejadian tersebut, korban melaporkan kepada RT setempat dan melakukan pengecekan CCTv. 


"Dari hasil rekaman CCTv, pelaku yang tidak dikenal memasuki ruko dari depan secara mengendap-endap. Pintu ruko yang tertutup dari triplek, digeser oleh pelaku," ungkapnya. 


Setelah melihat rekaman CCTv, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 


"Pada Rabu (31/5/2023), tim mendapat informasi bahwa tersangka berinisial RAP (26) sedang berada di kosan yang berada di samping Hotel Bali," bebernya. 


Kapolsek Batu Ampar juga mengatakan, bahwa tersangka ini berprofesi sebagai buruh bangunan. 


"Jadi, tersangka ini bekerja sebagai buruh bangunan. Tersangka tidak memiliki alat untuk bekerja. Makanya melakukan pencurian alat pertukangan milik orang lain," imbuhnya. 


Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara (egi) 


Redaktur: ZB





Share on Social Media