Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Kamis 23 Feb 2023 16:03 WIB | 1315
CWN yang merupakan pelaku percobaan pemerkosaan saat dihadapkan didepan awak media, Kamis (23/2/2023) foto: egi
MATAKEPRI.COM BATAM -- CWN (26), pelaku percobaan pemerkosaan FH (22) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tersangka CWN disangkakan pasal 53 KUHPidana atau pasal 285 tentang pemerkosaan juncto pasal 53 atau pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan, dan atau pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis mulai dari pencabulan, percobaan pemerkosaan, dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kapolsek Sekupang Kompol Christoper Tamba, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ridho Lubis di Mapolsek Sekupang pada Kamis (23/2/2023) siang.
Sebelumnya, CWN melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 22 tahun di sebuah pondok daerah Sei Temiang Kecamatan Sekupang Kota Batam pada Sabtu (4/2/2023) 23.30 WIB.
"Pelaku dan korban ini baru berkenalan selama 1 minggu sebelum kejadian. Mereka berkenalan di sebuah applikasi media sosial Tantan," bebernya.
Lanjutnya, setelah perkenalan antara tersangka dan korban ini, mereka berjanji akan bertemu untuk makan malam dan jalan-jalan.
"Setelah mereka makan malam dan jalan-jalan, korban meminta untuk diantarkan pulang. Namun tersangka belum mau antarkan dan membujuk korban untuk bantu mengoleskan minyak angin. Korban menolak, tetapi tersangka tetap paksa untuk menuruti keinginannya," imbuhnya.
Tamba menceritakan, saat di Sei Temiang, korban sudah merasa curiga dan mencoba melarikan diri. Namun tersangka dengan sigap berhasil mendapatkan korban.
"Korban diseret tersangka ke sebuah pondok dekat sana. Disana korban dipaksa untuk memegang alat vital tersangka, dan tersangka juga meraba-raba tubuh korban," tuturnya.
"Korban meronta lagi dan berusaha untuk melarikan diri kearah jalan raya. Kebetulan ada pengguna jalan yang melihat korban dan berhasil diselamatkan," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kenalannya.
"Saat ini korban mengalami trauma berat dan masih dalam pengawasan kepolisian dan pihak keluarga," pungkasnya (Egi)
Redaktur: ZB