Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Senin 19 Sep 2022 13:42 WIB | 1775
Novriadi menjelaskan, secara umum tentang UU Nomor 22 Tentang Pemasyarakatan kepada WBP, Undang - Undang tentang Pemasyarakatan tersebut mengatur terkait hak dan kewajiban WBP serta program pembinaan WBP pada Lapas dan Rutan di Indonesia.
Dalam arahannya, Novriadi menyampaikan kepada warga binaan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan telah berlaku dan menggantikan Undang-Undang yang lama yaitu UU Nomor 12 Tahun 1995.
Novriadi juga menyampaikan walaupun Undang-Undang yang baru ini memberikan kemudahan bagi WBP, tetapi harus diingat juga dalam pelaksanaannya juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan subtantif. (*)