Batam
Juliadi | Kamis 25 Mar 2021 16:13 WIB | 2768
Kegiatan Rakor yang berlangsung di Hotel Merlynn Park Jakarta ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga.
Pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan Bagi Anak di LPKA Kelas II Batam merupakan program Ditjenpas di tahun 2021 yang sejalan dengan Program Prioritas Nasional Meningkatkan kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda (PN 3 dan PP 5).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan hak pendidikan kepada Andikpas, meski statusnya sebagai penghuni LPKA Kelas II Batam.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan setiap Anak tetap memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan dengan minat dan bakat.
"Agar tidak terjadi diskriminasi pada Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak didik juga tetap memperoleh hak mereka mendapatkan pendidikan yang sama seperti anak lainnya atau sama seperti anak-anak di luar LPKA Batam," ujar Ka LPKA Kelas II Batam.
Kegiatan Rakor yang dilaksanakan selama 3 hari (24 s.d 26 Maret 2021) ini juga dihadiri oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi, Disdik Kota/Kabupaten, LPKA dari seluruh provinsi, Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah (Ditjen BPD), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kedeputian Bidang Perlindungan Anak, Kementerian PPPA, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Ham, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dan Ditjenpas. (r/Adi)