Karimun
Juliadi | Selasa 29 Dec 2020 20:42 WIB | 2579
Konferensi Pers yang dipimpin secara langsung oleh Kapolres karimun AKBP Muhammad Adenan, S.I.K dalam kegiatan konferensi pers seluruh barang bukti hasil kejahatan pembobolan ATM yang dilakukan oleh pelaku berinisial DH (29).
Pelaku DH (29) dalam keadaan terduduk diatas roda tertunduk lesu didepan awak media, pelaku melakukan Pembobolan ATM dengan modus melakukan pembakaran yang kemudian melakukan aksi pencurian uang di mesin ATM tersebut senilai hasil kejahatan yang dilakukan pelaku pihak Bank mengalami kerugian seniai Rp.861.400.000.
“Pelaku berhasil diungkap Polres Karimun, ini merupakan kerjasama pihak Polri dengan Pihak Bank untuk melakukan pengungkapan kasus pembobolan mesin ATM,†Kata Kapolres Karimun.
“Pelaku melakukan melakukan pembobolan ATM dan kemudian melakukan pembakaran mesin ATM,†ucapnya.
Lanjut dikatakannya, pelaku dikenakan Pasal 187 dan Pasal 363 K.U.H.Pidana terkait Tindak Pidana “Pembakaran“ sebagaimana dimaksud Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan“ sebagaimana dimaksud Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun. (r/Adi)