Batam, News
Juliadi | Selasa 05 Nov 2019 18:55 WIB | 4728
Wakapolresta Barelang didampingi Kasatlantas Polresta Barelang AKP Muchlis Nadjar, Selasa (5/11/2019). Foto : Adi
Hal ini disampaikan oleh Wakapolresta Barelang AKBP Mudji Supriyadi, Selasa (5/11/2019) saat Press Conference di Loby Gedung Polresta Barelang.
Mudji, menyampaikan VF sudah ditahan akibat mengemudi sebuah mobil Nissan Juke Nomor Plat BP 1916 AM tanpa SIM tersebut menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korbannya luka berat.
Dikatakan Mudji, menjelaskan VF terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10.000.000.
"Saat kejadian VF dalam keadaan mengantuk, karena mengikuti acara arisan di rumah temannya. Selain itu, tersangka merasa kaget karena ada seseorang yang sedang berlari. “Karena kaget itu, salah injak pedal, yang seharusnya rem jadi injak gas,†ungkap Mudji.