Batam, News, Kepri
Egi | Selasa 20 Aug 2019 17:24 WIB | 2741
Penyidik KPK keluar dari Unit IV Jatanras Reskrim Polresta Barelang dengan membawa koper (Foto:Egi)
MATAKEPRI.COM,BATAM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Kepulauan Riau terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi. Pemeriksaan berlangsung di Unit IV Jatanras Reskrim Polresta Barelang, Selasa (20/8).
Hari ini ada lima Kepala Dinas dan satu asisten di lingkungan Pemprov Kepri yang diperiksa. Beberapa nama pejabat yang diperiksa penyidik KPK antara lain Burhanudin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Kepri, Misni selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemprov Kepri.
Tagor Napitupulu yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri, Sardison yang menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Kepri.
Kemudian Tjetjep Yudiana selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri dan Samsul Bahrum, Asisten II Setdaprov Kepri.
Dari pantauan matakepri.com sekitar pukul 15.00 wib 7 (tujuh) orang penyidik KPK keluar dari ruangan Unit IV Jatanras Reskrim Polresta Barelang dengan membawa 3 (tiga) koper besar, 1 (satu) bungkus plastik kuning, dan 1 (satu) dus kardus merek aqua.
Semua barang bawaan di masukan kedalam mobil Toyota Innova warna putih dengan BP 1517 MJ lalu pergi meninggalkan Mapolresta Barelang.
Selama Proses pemeriksaan para pejabat ini dijaga dengan ketat oleh petugas kepolisian dan pemeriksaan berlangsung secara tertutup.(EAG)