Batam, News, Hukum & Kriminal
| Kamis 15 Aug 2019 09:27 WIB | 4196
Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto yang menunjukkan alat yang di gunakan pelaku Curanmor untuk melancarkan aksi kriminal nya
MATAKEPRI.COM, BATAM - Pelaku curanmor yang bernama sadam (28) yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan Polsek Sagulung, setelah melakukan pengembangan atas laporan yang diterima beberapa waktu lalu.
pelaku curanmor berhasil ditangkap oleh tim opsnal tertutup yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Supardi bersama dengan sang penadah di Simpang DAM, muka kuning pada Jumat (2/8) lalu.
Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto mengatakan Sadam yang merupakan otak dari curanmor tersebut berhasil ditangkap bersama dengan asroni yang merupakan penadah, bersama dengan 15 unit kendaraan bermotor hasil curian dan juga alat untuk melancarkan aksinya tersebut.
belasan Motor hasil curian yang di amankan Polsek Sagulung. (Foto : Agung)
"PelakuĀ juga mengaku, pernah melakukan aksi curanmor 3 kali dalam sehari," ucap Kapolsek Sagulung.
karena pelaku curanmor hanya membutuhkan waktu 3 detik saja untuk bisa menguasai kendaraan para korbannya yang terparkir.
Terhitung sejak Desember 2018 lalu yang mana tersangka residivis kasus curanmor baru saja keluar dari Lapas, telah berhasil mengamankan 50 unit kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek.
"Pelaku tersebut menjual kendaraan hasil curian hanya berkisar antara 1 hingga 3 Juta per unit, dan biasa dijual untuk masyarakat lokal maupun ke pulau diarea Batam," jelas Kapolsek.
Sebagian hasil curanmor juga berhasil diamankan oleh Polsek Batam Kota saat melakukan penangkapan dan yang merupakan rekan Sadam saat menjalankan aksi kriminal nya, pada awal Juli lalu.
Atas perbuatan nya kedua tersangka kini harus mendekam di sel jeruji besi, dan akan di jerat dengan pasal 363 KUHP mengenai Curanmor dengan ancaman 7 tahun penjara. (Agung.AM)