Batam
Juliadi | Kamis 20 Jun 2019 20:44 WIB | 3662
Kasatlantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati (Foto : Adi)
Hal tersebut di benarkan Kasatlantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati., SIK., MH, Kamis (20/6/2019) saat di temui di ruangan.
Putu, mengatakan syarat pembuatan SIM tersebut, yakni yang lahir pada tanggal 1 Juli, yang sudah memiliki SIM atau belum, kalau belum minimal umur 17 tahun, sudah memiliki E-KTP, kemudian di tes kalau perpanjangan tidak akan di tes lagi.
Dikatakan Putu, pembuatan atau perpanjangan SIM tersebut, baik SIM C maupun SIM A. (Adi)