Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Sabtu 13 Apr 2019 22:17 WIB | 4098
Ketum PPK RI Vika Sam Setiawan didampingi Sekjen DPP PPK RI dan Ketua DPW PPK Kepri
Hal tersebut di sampaikan Ketua Umum (Ketum) DPP PKK RI Vika Sam Setiawan, Sabtu (13/4/2019) bertempat di lantai 9 Hotel Said, Batam.
Sam, menyampaikan bahwa untuk masyarakat yang ingin suatu laporan pertama secara manual yakni, masyarakat yang ingin membuat laporan bisa mengisi formulir yang telah disediakan.
Baca juga : Dengan Adanya Satgas Akan Membantu Masyarakat Membuat Suatu Laporan Perkara Atau Kasus
Yang kedua, Satgas PPK RI sudah menyiapkan suatu program bagi masyarakat yang ingin membuat laporan secara online yang mana syarat utamanya memasukkan nomor NIK KTP apabila nomor NIK tersebut tidak terdaftar maka suatu pengaduan tersebut akan riject
Lanjut Sam, di program itu juga akan disediakan suatu alat, apabila pengaduan masyarakat dalam satu bulan tidak di tindak lanjutin akan ada suatu peringatan.
"Kehadiran Satgas disini, merupakan bentuk kepedulian kami, dari adanya pelanggaran - pelanggaran HAM yang ada di Indonesia. Kami bekerja sama dengan Yonmas Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenhumkam, "kata Sam.
Sam, menambahkan bahwa untuk langkah sosialisasi, edukasi terhadap masyarakat yang belum mengenal apa itu HAM, kita melibatkan mahasiswa hukum agar mereka juga memahami HAM itu sendiri. Pihaknya juga pernah mendatangi suatu kampus, akan tetapi mahasiswanya belum mengetahui tentang HAM para mahasiswa tersebut yang lulus selama ini hanya mengetahui Pidana dan perdata sehingga dengan adanya pihaknya diharapkan para mahasiswa tersebut juga mengetahui HAM.
Lanjut, pihaknya juga akan melibatkan beberapa instansi agar masyarakat juga mengetahui tentang HAM. (Adi)