Batam
Juliadi | Sabtu 24 Mar 2018 10:01 WIB | 3300
MATAKEPRI.COM, Batam -Usai hakim tunggal Taufik Nainggolan SH, menolak permohonan Yohanes Juko Suwarso. Agus Amri, SH dan Anang Wiliardi, SH, Kuasa Hukum dari Johanes mengungkapkan, keputusan hakim tunggal Taufik Nainggolan SH, tidak adil dan kurang cermat.
Menurut mereka permohonan terkait ganti rugi termasuk yuridiksi hakim praperadilan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah mereka tuangkan dalam permohonannya.
"Saya melihat hakim tunggal kurang cermat, dan kurang adil bagi kami selaku pemohon. Seharusnya hakim menjadikan pertimbangan keputusan MK dan mau membaca alasan2 permohonan kami. Atas putusan ini, kami akan melakukan upaya hukum lain, berupa pengajuan Peninjauan Kembali ( PK) atau mempraperadilkan lagi," ungkap Agus Amri, SH, Jumat (23/3/2018) saat di wawancara di PN Batam. (Juliadi)