Batam, News
Egi | Jumat 20 Dec 2019 12:31 WIB | 3063
Ribuan Barang Ilegal dimusnahkan Bea dan Cukai Batam (Foto:Egi)
MATAKEPRI.COM,BATAM- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) musnahkan Barang Milik Negara (BMN) ribuan handphone, rokok dan Minuman Keras (Miras) hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai senilai 7,3 Miliar, Jum'at (20/12)
Pemusnahan itu dilakukan dengan dibakar dan dihancurkan mengunakan alat berat di halaman KPU BC Tipe B Batam, Batu Ampar. Kamis (19/12) dan dihadiri oleh anggota komisi XI DPR RI.
Kepala Kantor KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan barang yang dimusnahkan itu adalah penindakan dari tahun 2017 hingga tahun 2019 yang telah diselesaikan administrasinya dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
Adapun barangnya adalah rokok dari berbagai jenis dan merek sebanyak 7.983.382 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1536 botol dan 456 kaleng.
Handphone dari berbagai jenis dan merek sebanyak 2429 pcs, aksesoris handphone seperti headset, case, kotak handphone, antigores dan powerbank. Kemudian alat kesehatan dari berbagai jenis dan merek sebanyak 3802 pcs.
"Perkiraan nilai total barang sebesar Rp 7.358.772.120, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 2.569.133.271," ucap Susila.