Karimun, News, Hukum & Kriminal
| Rabu 07 Feb 2018 14:30 WIB | 2942
Tersangka dan barang bukti (istimewa)
MATAKEPRI.COM,
Karimun - Bawa Sabu, seorang pria pengangguran diduga kurir, ES (38) warga Gang
Melati Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, diringkus
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun, Minggu (4/2/2018) di
Jalan Nusantara (Pelantar Dolphin) depan Hotel Paragon Kecamatan Karimun
Tanjung Balai Karimun. Tersangka kini menjalani pemeriksaan di Mapolres
Karimun.
Sat
diamankan, dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan, 5 paket besar
narkotika diduga jenis shabu bruto 506,74 Gram,1 kotak susu SGM, 1 plastik
Hitam, 1 plastik Merah plastik bungkus warna Silver, 1 Dompet, 1 tas adidas, 1
alat hisap sabu (Bong), 1 kaca pyrex, 1 mancis gas, 1 tas kecil Ungu dan 1 Unit
handphone tersangka sebagai barang bukti. Bersama barang bukti, tersangkapun
langsung diboyong ke Mapolres Karimun.
Informasi
yang diperoleh, tersangka ES diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat
bahwa tersangka membawa narkotika jenis sabu-sabu yang akan dibawa ke Selat
Belia melalui salah satu pelabuhan di Tanjung Balai Karimun. Mendapat informasi
itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karimun langsung menuju lokasi dan
berhasil mengamankan tersangka. Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti
sabu, yang dikemas didalam kotak susu SGM.
Saat
diinterogasi, kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram
tersebut dari tersangka An (DPO), untuk diantarkan ke Selat Belia dengan upah
sebesar Rp 2.000.000. Selanjutnya, Senin (5/2/2018) Tim menuju ke rumah
tersangka di Tanjung Batu, Kundur. Saat digeledah, dari rumah tersangka ES,
ditemukan 1 buah mancis , 1 buah Kaca Pyrex yang disimpan didalam tas kecil
warna ungu.
Kapolres
Karimun melalui Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tyas S.I.K ketika dikonfirmasi,
Rabu (7/2/2018), membenarkan tangkapan itu. Kini tersangka dan barang bukti
sudah diamankan di Mapolres Karimun, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih
lanjut.
(***)