News, Politik
| Kamis 30 Nov 2017 11:31 WIB | 1307
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
untuk mencari tahu dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya Novanto.
Saat ini, Setya Novanto menjadi tahanan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP.
Anggota MKD
DPR Maman Imanulhaq mengaku pihaknya akan menyarankan kepada Setya Novanto
untuk mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR.
"Ya
kita sebenarnya lebih pada konsultasi karena dalam pilihan-pilihan itu, yaitu
mengundurkan diri, ditarik oleh Golkar, dan yang ketiga adalah bagaimana MKD
memutuskan itu dalam sidang etik," ujar Maman di Jakarta, Rabu
(29/11/2017) malam.
Karena,
Maman menjelaskan, dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) MKD
tidak bisa memberhentikan begitu saja Ketua DPR.
"Pasal
87 UU MD3 sudah jelas. Seorang pimpinan DPR bisa diberhentikan atau berhenti
karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan," ucapnya.
Yang
dimaksud diberhentikan ini, lanjut Maman, karena memang orang tersebut berhenti
secara permanen karena melanggar sumpah janji dan pelanggaran etika sebagai
pimpinan DPR.
"Diberhentikan
karena dia berhenti secara permanen. Karena melanggar sumpah janji dan
pelanggaran etika. Nah kita masuk kesana. Lalu kita mulai merinci bagaimana
kasus Pak Setnov," paparnya.
Dia
menegaskan, kasus Setnov kali ini berbeda dengan "Papa Minta Saham".
Ketika itu, kata Maman, memang ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh Setya
Novanto.
"Kasus
e-KTP berasal dari pelanggaran hukum. Maka kita sebenarnya lebih amati proses
hukum termasuk praperadilan. Tapi perkembangannya kita juga ingin dengar dari
fraksi-fraksi," tuturnya.
MKD Hormati
Setya Novanto
Oleh karena itu, Maman menyebut, biar bagaimana pun MKD tetap menghormati Setya Novanto sebagai warga negara yang sedang menjalani proses hukum.
"Kami
menempatkan Pak Setya Novanto dari sisi hak dia sebagai warga negara, jadi
untuk menjalani proses hukum, agar tidak menjadi beban bagi beliau ketika
beliau jadi Ketua DPR, maka pengunduran diri adalah sesuatu yang
rasional," jelas Maman.
Sebelumnya,
permintaan Setya Novanto mundur dari kursi Ketua DPR terus menggema. Apalagi,
ketika sang Ketua Umum Partai Golkar tersebut resmi ditetapkan sebagai
tersangka dan menjadi tahanan KPK.
MKD pun
sebagai lembaga etik para anggota dewan langsung bertindak. Meski sempat
mengumpulkan fraksi-fraksi untuk membicarakan terkait status Setnov, namun
rapat tersebut ditunda dan belum tahu kapan akan dilanjutkan kembali. (www.liputan6.com/***)