News, Hukum & Kriminal, Politik
| Selasa 21 Nov 2017 12:19 WIB | 1536
MATAKEPRI.COM - Tersangka korupsi
proyek e-KTP Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi
tahanan berwarna oranye, Ketua DPR RI tersebut masuk ke dalam lobi dan langsung
naik ke ruang pemeriksaan, Selasa (21/11/2017).
Nama Ketua Umum
Partai Golkar tersebut tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan pihak
lembaga antirasuah. Pemeriksaan ini sengaja dilakukan oleh penyidik lembaga
antirasuah untuk melengkapi berkas penyidikan.
Jika berkas
penyidikan terhadap Setya Novanto usai sebelum tanggal 30 November 2017, dan
menaikan ke penuntutan, maka praperadilan yang dilayangkan pihak Setya Novanto
akan gugur. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada 30 November di PN
Jakarta Selatan.
Sehari
sebelumnya, Senin 20 November 2017, istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor
juga menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Deisti diperiksa sebagai saksi untuk
sang suami yang dijerat sebagai tesangka untuk kedua kalinya.
Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata sempat mengatakan bahwa berkas penyidikan Setya Novanto
hampir rampung.
"Sudah
sekitar 70 persen (berkas penyidikan Setya Novanto)," kata Alex beberapa
waktu lalu.
Wakil Ketua KPK
Saut Situmorang juga memastikan bahwa penyidik KPK sudah memiliki bukti baru
keterkaitan Setya Novanto dalam proyek e-KTP.
Gandeng Otto
Hasibuan
Pengacara kondang
Otto Hasibuan ditunjuk sebagai penasihat hukum Ketua DPR Setya Novanto dalam
perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Nama Otto sempat
menjadi sorotan kala menangani kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa
Jessica Kumala Wongso.
Otto mengaku
memiliki pertimbangan yang matang untuk memutuskan mendampingi Setnov dalam
perkara dugaan korupsi ini. Dia tidak memiliki cukup alasan untuk menolak
permintaan Setnov melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi.
"Karena saya
lihat tidak ada alasan saya untuk menolak. Sebagai lawyer, kita kan harus ada
alasan untuk menolak. Kedua, saya juga harus berpartisipasi dalam menegakkan
hukum yang baik. Saya pikir dengan menangani kasus itu mudah-mudahan semuanya
tetap on the track," ujar Otto saat berbincang dengan Liputan6.com di
Jakarta, Senin (20/11/2017).
Otto sadar betul
mengenai imej yang disandang kliennya di masyarakat saat ini. Setnov dianggap
sebagai pejabat yang 'ngeyel' terhadap hukum. Beberapa kali terjerat kasus,
namun baru kali ini berstatus tersangka.
Namun penilaian
miring tentang Setnov ini yang justru memicu Otto mengambil keputusan untuk
bersedia menjadi pengacara Ketua Umum Partai Golkar itu. Dia juga telah
mempertimbangkan dampak dari keputusannya tersebut.
"Karena saya
melihat ada ketidakpahaman masyarakat antara peranan lawyer dengan kliennya.
Jadi selama ini saya lihat bahwa masyarakat mengidentikkan lawyer dengan
kliennya, padahal kan tidak sama. Kedua, sebenarnya yang menjadi persoalan kan
bukan siapa kliennya, tapi bagaimana lawyernya menangani perkaranya," kata
dia.
Sebab sebesar dan
seagung siapapun yang dibela, kata Otto, tidak berarti advokat tersebut hebat
kalau cara yang dilakukan untuk membela salah. "Nah itulah yang sekarang
coba saya tampilkan."
Dia berharap bisa
menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Setnov dengan jujur dan susuai
aturan main yang ada.