News, Politik
| Selasa 31 Oct 2017 11:39 WIB | 1613
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Lalu,
bagaimana nasib pekerjanya?
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengaku akan
membantu pekerja Alexis, terutama yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI
Jakarta.
"Kita akan koordinasikan dalam program Oke Oce. Bahwa
yang bekerja di hotelnya kita salurkan melalui Disnaker ke industri hotel
terdekat yang beraktivitas di restoran," ujar Sandi, di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Menurut dia, banyak restoran rekanan program Oke Oce yang
membutuhkan tenaga. "Yang memiliki KTP DKI, nanti bisa juga masuk ke
program untuk kecantikan, kegiatan-kegiatan salon, rias pengantin, dan
sebagainya," kata Sandi.
Sebelumnya, Hotel Alexis menutup operasionalnya mulai hari
ini. Hal tersebut untuk menghormati keputusan Pemprov DKI yang tidak
memperpanjang izinnya.
"Operasional semalam itu terakhir. Untuk menghormati
keputusan Pemprov DKI per hari ini kami close (tutup)," kata Legal
Coorporate Hotel Alexis, Lina Novita kepada Liputan6.com di Jakarta.
Selain menutup operasionalnya, hari ini Alexis akan
memberikan penjelasan terkait beredarnya surat pemberhentian izin griya pijat
di hotel yang terletak di kawasan Ancol, Jakarta Utara, itu.
"Kami akan memberikan keterangan terkait terbitnya
surat dari Pemprov DKI yang menyatakan perpanjangan izin usaha kami belum dapat
diproses," ujar Lina.
Dia juga akan mengklarifikasi soal informasi yang beredar,
Alexis selama ini menjalankan bisnis prostitusi terselubung.
"Soal informasi yang beredar ada praktik asusila kami juga mau klarifikasi soal itu," ungkap Lina.
Alasan Penutupan
Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi janji kampanyenya. Ia
memutuskan tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Menurut Anies, keputusan ini diambil atas nama Pemerintah
Provinsi Jakarta. Ia menyandarkan pertimbangannya pada hasil kajian Pemprov dan
laporan warga.
"Seperti kita sampaikan dalam masa kampanye, kita
mengambil sikap tegas dan kami mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan izin
usaha mereka dari Pemprov DKI," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Senin
(30/10/2017).
Surat tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis ditandatangani
sejak Jumat, 27 Oktober. "Jadi kalau ada kegiatan, sudah tidak lagi
legal," jelas Anies.
Adanya dugaan praktik prostitusi terselubung menjadi salah
satu alasan tidak dilanjutkannya izin usaha hotel tersebut. Anies tegas menolak
praktik semacam itu.
"Posisi kita tegas tidak melegalkan prostitusi ya,
seperti kita sampaikan dalam masa kampanye," Anies memungkasi.
Tidak diperpanjangnya terhadap permohonan Tanda Daftar Usaha
Pariwisata (TDUP) Alexis ini tertuang dalam surat Pemprov DKI bernomor
6866/-1.858.8.
Hal ini merupakan balasan dari surat yang dilayangkan pihak Alexis sehari sebelumnya, Kamis 26 Oktober 2017. Lewat surat itu, Alexis menanyakan alasan mengapa daftar ulangnya belum diproses.(www.liputan6.com/***)